KATANG.ID – Masyarakat sekarang tidak perlu khawatir lagi soal legalitas dokumen berkendara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang setara dengan SIM fisik. Dokumen ini dapat diperlihatkan langsung kepada petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan atau razia lalu lintas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kepala Satlantas, Kompol Hermanto, menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pengguna jalan.
“SIM digital ini kedudukannya sama persis dengan SIM fisik, hanya bentuknya yang diubah menjadi lebih praktis. Jadi jika ada razia atau pemeriksaan kendaraan, masyarakat cukup menampilkannya lewat aplikasi di ponsel masing-masing,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan secara rinci bahwa SIM digital bukanlah dokumen baru yang menggantikan keabsahan SIM fisik, melainkan representasi resmi dari data yang telah tercatat dan diterbitkan oleh pihak kepolisian. Seluruh informasi yang ditampilkan di dalam aplikasi telah melalui proses verifikasi ketat, sehingga dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan ini, caranya pun sangat mudah. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Setelah terinstal, pengguna tinggal melakukan proses pendaftaran akun, verifikasi data diri, serta menghubungkan nomor dan data SIM yang dimiliki ke dalam sistem.
Setelah proses selesai, dokumen SIM dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Kompol Hermanto menambahkan bahwa layanan ini dinilai lebih aman karena risiko hilang atau rusaknya dokumen dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan kemudahan ini. Penggunaannya sah secara hukum dan diterima sepenuhnya oleh petugas di lapangan maupun untuk keperluan administrasi lainnya,” pungkasnya.(red/wis)