Pencarian

Polda Kalteng Tangani 43 Kasus Karhutla, 35 Orang Resmi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 • 15:28:00 WIB • 2 menit baca
Polda Kalteng Tangani 43 Kasus Karhutla, 35 Orang Resmi Tersangka
Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah dikerahkan untuk mengatasi pemadaman karhutla di Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026). (Foto Katang.id)

KATANG.ID — Di tengah asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah, penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus diperketat. Hingga 22 September 2026, Polda Kalteng telah menangani puluhan perkara dan menetapkan puluhan pelaku.

 

Bukan hanya perorangan, korporasi pun ikut masuk dalam sasaran penindakan. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan perkembangan tersebut atas nama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (24/9/2026).

 

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

 

Data Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 mencatat: sebanyak 43 Laporan Polisi telah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng beserta jajaran Polres. Dari jumlah itu, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berikut rincian penanganannya:

·        5 perkara masih dalam tahap penyelidikan

·        29 perkara dalam tahap penyidikan

·        6 perkara telah masuk Tahap I

·        2 perkara telah masuk Tahap II

·        1 perkara dihentikan melalui SP3, diselesaikan berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.

 

Penindakan tidak hanya menyasar warga perorangan. Korporasi pun turut diawasi ketat. Tercatat 12 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan badan usaha sedang ditangani secara khusus oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

 

Selain laporan resmi, Satgas juga menerima 84 laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan pembakaran lahan. Gabungan seluruh data menunjukkan 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.

 

Bagi warga yang setiap hari menahan asap, menutup jendela rapat-rapat, dan memakai masker bahkan di dalam rumah, angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah tanda bahwa ada pihak yang bertanggung jawab atas api yang membakar hutan, udara yang menipis, dan napas yang terasa berat.

 

Penegakan hukum bukan satu-satunya langkah. Polda Kalteng juga terus melakukan patroli, edukasi, pemadaman, serta pendinginan di lokasi yang rawan dan telah terbakar. Semua dilakukan agar bencana ini tidak terus berulang tahun demi tahun.

 

Pihak kepolisian pun mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut bertanggung jawab. Membuka lahan dengan membakar sekecil apa pun tidak boleh lagi dianggap hal biasa. Asap yang ditimbulkan akan terhirup oleh siapa saja, anak-anak, lansia, hingga ibu hamil.

 

“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pesan Budi Rachmat kepada seluruh warga Kalteng.(red/wis)

 

Follow katang.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Wisanggeni

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks