Pencarian

GDAN Kawal Ketat Peradilan Kasus Giwan, Soroti Dugaan Kejanggalan dan Desak Hukuman Maksimal Bandar Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 • 15:00:00 WIB 3 menit baca
GDAN Kawal Ketat Peradilan Kasus Giwan, Soroti Dugaan Kejanggalan dan Desak Hukuman Maksimal Bandar Narkoba
Ilustrasi proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran narkotik

PALANGKA RAYA, KATANG.ID– Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyatakan akan mengawal ketat proses peradilan perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt atas nama terdakwa Diwan Bin Muaddin alias Giwan.

 Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal GDAN sekaligus praktisi hukum, Dr. Ari Yunus Hendrawan, di Palangka Raya, Selasa (22/7/2026). Ia menegaskan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penegakan hukumnya harus dilakukan secara progresif, transparan, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu demi melindungi masa depan generasi Dayak.

Menurut Dr. Ari Yunus Hendrawan, daya rusak narkoba setara dengan terorisme karena secara sistematis menghancurkan fondasi moral, fisik, dan masa depan bangsa. Di Tanah Dayak, narkoba disebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman eksistensial yang berpotensi melahirkan lost generation. 

Fokus utama GDAN, katanya, adalah memutus jaringan bandar besar dan mafia pengendali peredaran narkotika, sementara pengguna dipandang sebagai korban yang layak direhabilitasi.

"Kami berpandangan teguh bahwa pengguna adalah korban yang patut direhabilitasi, namun para bandar adalah pembunuh massal berdarah dingin yang harus dijatuhi hukuman maksimal," tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Dalam analisisnya terhadap perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt, Dr. Ari Yunus Hendrawan menilai perjalanan kasus Diwan alias Giwan memperlihatkan dinamika hukum yang sarat tanda tanya.

 Berdasarkan dokumen perkara, meski Diwan tidak tertangkap tangan memegang sabu, dakwaan menyebut ia diduga sebagai pengendali utama sekaligus pemodal yang memesan 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi. 

Disebutkan pula ia membayar uang muka sebesar Rp1.300.000.000 secara tunai kepada pemasok serta memberikan instruksi pembagian barang kepada jaringan bawahannya, yakni Hengky, Cece, dan Rudi Mandor. 

Menurutnya, kemampuan memobilisasi dana miliaran rupiah dan mengendalikan distribusi lintas provinsi menunjukkan posisi sebagai bandar dengan jaringan yang sistematis.

GDAN juga mendesak adanya transparansi terkait rekam jejak hukum Diwan alias Giwan. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah terdakwa merupakan pemain baru atau residivis kasus serupa. 

Menurut Dr. Ari Yunus Hendrawan, apabila terbukti sebagai residivis yang kembali mengendalikan peredaran narkotika dalam jumlah besar, maka ruang untuk keringanan hukuman dinilai sudah tidak ada lagi.

"Jika aparat penegak hukum menemukan bahwa yang bersangkutan adalah seorang residivis, maka ruang untuk keringanan hukuman sudah tertutup rapat. Jangan sampai ada fakta rekam jejak masa lalu yang sengaja 'dikaburkan' di persidangan untuk meringankan tuntutan," ujarnya.

Sorotan lain diarahkan pada penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Setelah penundaan pertama pada 8 Juli 2026, sidang kembali ditunda pada 15 Juli 2026 dengan alasan surat tuntutan diajukan ke pusat. 

Menurut GDAN, mekanisme rencana tuntutan (rentut) yang dibawa hingga Kejaksaan Agung menunjukkan perkara tersebut dipandang berisiko tinggi. Namun, proses yang berlarut-larut dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dr. Ari Yunus Hendrawan juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara tersebut. Ia menyebut barang bukti fisik disita dari kaki tangan terdakwa, yakni 8,4 kilogram sabu dari Cece dan 654 gram dari Hengky, sedangkan dari Diwan hanya disita dua unit telepon genggam merek Realme. 

Karena itu, menurutnya Penuntut Umum memiliki kewajiban membuktikan teori kausalitas secara materiil bahwa instruksi dan transaksi yang dilakukan Diwan menjadi penyebab langsung terdistribusinya narkotika dalam skala besar di wilayah Sampit.

"Jangan sampai karena dalih 'tidak ada barang bukti fisik di tangan terdakwa', sang pengendali utama lolos dari jerat hukum maksimal. Kami dari GDAN akan terus melawan dan berdiri di garis depan menghadapi siapa pun yang mencoba bermain-main menjadi mafia atau membekingi urusan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar setiap kejanggalan yang mencoba menumpulkan pedang hukum," kata Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Menutup pernyataannya, Sekretaris Jenderal GDAN meminta aparat penegak hukum menjaga marwah institusi dengan bertindak lurus, profesional, serta tidak terpengaruh uang hasil kejahatan narkotika. Ia juga mengingatkan seluruh pihak dan para pendatang yang mencari penghidupan di Tanah Dayak agar menghormati nilai dan hukum moral masyarakat setempat.

"Jika ada pihak yang berani mengotori Kalimantan dengan bisnis narkoba dan merusak anak-anak kami, Anda akan berhadapan langsung dengan murka seluruh elemen masyarakat Dayak," tutupnya. (tim

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks