KATANG.ID — Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada media pada Rabu (23/9/2026).
Dua lokasi kejadian yang ditangani yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso dan kawasan Marina Permai.
Kasus pertama di Jalan Yos Sudarso menjerat dua orang tersangka berinisial AL dan WW. Kasus kedua di kawasan Marina Permai menetapkan satu orang tersangka.
Pembakaran dilakukan dengan dua motif utama, yakni membuka lahan untuk kegiatan pertanian, serta membakar sampah yang api kemudian menjalar ke lahan sekitar.
“Motif mereka yang jelas untuk membuka lahan, untuk menanam. Kemudian juga ada alasannya membakar sampah kemudian menjalar,” ungkap Kombes Pol Andiyatna.
Dari hasil pemeriksaan, lahan yang terbakar merupakan milik pribadi. Tidak ditemukan bukti adanya pihak lain yang menyuruh para tersangka melakukan pembakaran.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hasil olah TKP menunjukkan luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 500 meter. Hingga kini, belum ada kasus karhutla yang melibatkan pihak perusahaan yang ditangani Polresta Palangka Raya.(red)