Pencarian

Ungkap Kasus Kakap! 16 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Diamankan Polres Lamandau

Kamis, 03 September 2026 • 13:25:00 WIB • 2 menit baca
Ungkap Kasus Kakap! 16 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Diamankan Polres Lamandau
Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto. Memimpin penangkapan peredaran narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kamis (3/9/2026). (FOTO: HUMAS)

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto. Memimpin penangkapan peredaran narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kamis (3/9/2026). (FOTO: HUMAS)

Ungkap Kasus Kakap! 16 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Diamankan Polres Lamandau

KATANG.ID –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang bukti berupa 15 paket plastik berisi kristal yang diduga sabu, berat kotor mencapai 16.343 gram (16,343 kg) berhasil disita. Selain itu, polisi juga berhasil meringkus 3 tersangka. Diantaranya Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan dan Abdul Hamid Jamal.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan roda empat," jelas Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto. Melalui Kasi Humas IPDA Gin Gin Ginanjar,kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghadang dua unit mobil yang dicurigai melintas dari arah Kalbar, yakni Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

"Selain paket sabu seberat 16,3 kg, polisi menyita barang bukti lain berupa 4 unit ponsel, uang tunai Rp400.000, dokumen kendaraan, serta dua unit mobil (Toyota Avanza putih dan Toyota Innova Reborn hitam) yang digunakan para pelaku," jelasnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(boe)

Follow katang.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks