KATANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial SA (42) dan AW (39), di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain kedua tersangka, juga turut diamankan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 395 gram.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat (21/8/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik kedua terlapor,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.(boe)