KATANG.ID – Kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya dan sejumlah wilayah Kalimantan Tengah menyebabkan jarak pandang menurun drastis pada Kamis (24/9/2026). Polda Kalteng mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan berkendara, serta melindungi diri dari dampak buruk kualitas udara.
Kondisi kabut asap yang cukup memprihatinkan ini memicu kekhawatiran tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara diminta menyesuaikan cara berkendara dengan situasi lingkungan yang tidak menentu tersebut.
Kapolda Kalteng melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyampaikan, keterbatasan jarak pandang menuntut kewaspadaan ekstra setiap pengendara.
"Jika jarak pandang terbatas akibat kabut asap, pengendara harus lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu kendaraan sebagai tanda keberadaan kendaraan," ujar Kombes Pol Yusep, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, pengendara tidak boleh memaksakan diri melintas apabila kondisi jalan dinilai membahayakan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci keselamatan bersama di tengah situasi darurat lingkungan ini.
"Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama. Jangan memaksakan diri berkendara apabila kondisi di jalan membahayakan," tegasnya.
Selain keselamatan di jalan raya, Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan. Kualitas udara yang menurun akibat kabut asap berisiko mengganggu sistem pernapasan siapa pun yang beraktivitas di luar ruangan.
"Kami meminta masyarakat menjaga kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah," tambah Dirlantas Polda Kalteng.
Polda Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama masa krisis kabut asap berlangsung. Imbauan ini ditujukan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi warga dari gangguan kesehatan akibat polusi asap.
Warga diharapkan terus memantau perkembangan kondisi kabut asap melalui informasi resmi dari pihak berwenang dan mengikuti arahan yang diberikan demi keselamatan bersama. (red/wis)