KATANG.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP. Langkah ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni mulai 8 hingga 10 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah Disdik mencermati hasil pemantauan indeks standar pencemar udara (ISPU) dalam tiga hari terakhir.
"Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara pada 5, 6, dan 7 Oktober 2026, kondisi ISPU di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori berbahaya. Karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PJJ untuk melindungi kesehatan peserta didik," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, Kamis (8/10/2026).
Vico menjelaskan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sudah diterapkan sejak September lalu. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan risiko paparan kabut asap bagi anak-anak usia sekolah.
Dalam masa perpanjangan ini, sekolah diminta tetap mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Mekanisme tersebut disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
"Prioritas kami adalah memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik tetap terjaga. Di sisi lain, proses pembelajaran juga harus tetap berjalan dengan optimal melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh," tambah Vico.
Disdik Kota Palangka Raya saat ini terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas udara. Pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi sudah membaik dan dinilai aman bagi peserta didik, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka akan kembali dilaksanakan," tegas Vico. (red)