Pencarian

Asap Karhutla Belum Reda! Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat 30 Hari Hingga 8 Oktober 2026

Selasa, 08 September 2026 • 10:30:00 WIB • 2 menit baca
Asap Karhutla Belum Reda! Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat 30 Hari Hingga 8 Oktober 2026
Kondisi Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya saat diselimuti kabut asap karhutla, beberapa hari ini. (Foto Katang.id)

KATANG.ID — Kabar kurang menggembirakan datang dari Kota Cantik Palangka Raya. Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terus membara ternyata belum kunjung mereda. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan ini berlaku mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026. Keputusan diambil menyusul hasil evaluasi yang menunjukkan titik api masih terus bermunculan di berbagai wilayah kota.

 

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

 

“Pada dasarnya semua menginginkan tanggap darurat diperpanjang. Kondisi saat ini membuktikan masih banyak areal yang terbakar di sejumlah lokasi Palangka Raya,” ujar Zaini dengan tegas.

 

Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan BNPB, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, serta instansi terkait lainnya. Seluruh peserta sepakat bahwa penanganan belum boleh dilepaskan.

Status tanggap darurat yang berlaku saat ini sebenarnya akan berakhir pada 8 September 2026. Melihat fakta di lapangan, maka diperlukan langkah lanjutan agar operasi pemadaman tidak terhenti di tengah jalan.

 

“Kesimpulan rapat sudah bulat, kita perpanjang selama 30 hari. Berlaku 9 September sampai 8 Oktober 2026,” jelasnya.

 

Keputusan ini juga merujuk hasil Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla tingkat nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa kondisi karhutla di enam provinsi prioritas penanganan secara nasional masih belum mereda.

 

“Palangka Raya termasuk di dalamnya. Titik api masih banyak, asap masih menyelimuti. Artinya, perjuangan kita belum selesai,” ungkap Zaini merujuk arahan tingkat pusat.

 

Perpanjangan status tanggap darurat ini sangat krusial. Dengan status tersebut, seluruh sumber daya, personel, anggaran, serta peralatan yang telah dikerahkan dapat tetap beroperasi secara maksimal. Terutama saat memasuki masa puncak musim kemarau yang berpotensi memperparah kekeringan dan memperluas jangkauan api.

 

Keputusan resmi berupa surat keputusan Wali Kota Palangka Raya saat ini sedang dalam proses dan akan segera ditandatangani untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan di lapangan. Informasi yang disampaikan hari ini merupakan hasil kesepakatan akhir yang akan segera berlaku.

 

Artinya, selama satu bulan ke depan, warga Palangka Raya masih harus bersiap menghadapi potensi asap pekat dan udara yang tidak sehat. Semua pihak diminta tetap bersinergi, menjaga kedisiplinan tidak membakar lahan, dan mendukung sepenuhnya upaya pemadaman yang terus dilakukan pemerintah hingga kondisi benar-benar aman.(red)

 

Follow katang.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks