Pencarian

7 Titik Karhutla Terjadi di Palangka Raya, BPBD Catat Lahan Terdampak 1,36 Hektare

Senin, 20 Juli 2026 • 09:30:00 WIB 2 menit baca
7  Titik Karhutla Terjadi di Palangka Raya, BPBD Catat Lahan Terdampak 1,36 Hektare
Petugas gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ketika berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Jl.Danau Rangas, Minggu (18/7/2026). (Foto Ist)

KATANG.ID-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak tujuh kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada hari Minggu, 19 Juli 2026. Dari seluruh peristiwa tersebut, luas lahan yang terdampak tercatat mencapai sekitar 1,36 hektare dan tersebar di empat kelurahan utama di wilayah kota.

 

Berdasarkan data yang dirilis, lokasi kejadian meliputi Kelurahan Langkai, Bukit Tunggal, Panarung, dan Sabaru. Secara rinci, titik api ditemukan di Jalan RTA Milono Perumahan Citra, Jalan Banteng Lanjutan, Jalan Tingang 22, Jalan Danau Rangas, Jalan Banteng, kawasan Sirkuit Sabaru, serta Jalan Jati Ujung. Beruntung sebagian besar titik kebakaran tersebut, saat ini sudah berhasil dikendalikan dan dipadamkan oleh tim gabungan.

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Pauzi, menyampaikan bahwa penanganan masih terus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah munculnya kembali api.

 

“Selain pemadaman langsung, kami juga melakukan pembasahan menyeluruh pada area yang terbakar serta memperketat patroli di wilayah yang dinilai rawan. Koordinasi dengan instansi terkait tetap dijaga agar penanganan berjalan cepat dan terpadu,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

 

Heri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum serta gangguan terhadap pelayanan publik akibat kejadian tersebut. Meskipun situasi sudah terkendali, namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada mengingat kondisi cuaca yang semakin kering dan berpotensi mempermudah penyebaran api.

 

“Pencegahan adalah langkah paling efektif. Kami mengingatkan seluruh warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko memperluas kebakaran serta menurunkan kualitas udara yang mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

BPBD Kota Palangka Raya menurutnya juga membuka jalur komunikasi darurat dan meminta warga untuk segera melaporkan jika melihat asap atau titik api ke nomor layanan bencana terdekat, agar penanganan dapat dilakukan lebih dini dan mencegah kerugian yang lebih besar. (red/wis)

 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks