KATANG.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 400.1.2/18/2026 resmi mengatur penggunaan handphone di lingkungan sekolah bagi jenjang SMA, SMK, dan SKH. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) sebagai langkah strategis melindungi pelajar dari dampak negatif dunia maya sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Dilansir dari mmc.kalteng, Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi akses teknologi, melainkan mengarahkan pemanfaatannya secara positif.
“Di era digital, anak-anak memiliki akses informasi yang sangat luas. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan agar teknologi menjadi sarana pendukung pembelajaran, bukan justru membawa risiko,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Pengaturan ini, menurutnya diterapkan sebagai upaya pencegahan berbagai masalah, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, paham intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang yang dapat mengganggu perkembangan karakter peserta didik.
Dalam ketentuan yang ditetapkan itu, sekolah wajib membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan kegiatan belajar yang dipandu guru. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan fasilitas penyimpanan perangkat berupa loker, serta melakukan sosialisasi kepada orang tua agar kebijakan dapat berjalan dengan dukungan penuh dari rumah.
Selain itu, sekolah diharapkan memperkuat penanganan kasus perundungan, baik secara langsung maupun daring, dengan menyediakan layanan konseling, melindungi korban, serta memberikan pembinaan kepada pelaku.
Sebab, Gubernur Agustiar Sabran telah menegaskan bahwa akses internet yang luas harus diimbangi dengan literasi digital dan pengawasan yang memadai agar tidak menjadi pintu masuk bahaya bagi pelajar.
Adiah menambahkan, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan keluarga.
“Pengawasan tidak cukup hanya di sekolah. Peran orang tua mendampingi anak di rumah sangat penting. Dengan sinergi yang baik, kita bisa melahirkan generasi muda yang cakap digital, berkarakter, dan terhindar dari ancaman ruang digital,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengaturan ini menjadikan pemanfaatan teknologi lebih terarah, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (red/wis)