Pencarian

Guru PPPK dan P3K PW Wajib Masuk Kerja Meski Liburan Sekolah

Rabu, 24 Juni 2026 • 17:50:00 WIB 3 menit baca
Guru PPPK dan P3K PW Wajib Masuk Kerja Meski Liburan Sekolah
Ilustrasi guru salah satu sekolah dasar di Kota Palangka Raya. (Foto Wisanggeni/Katang.id)

KATANG.ID–Kebijakan yang mewajibkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, untuk tetap hadir dan melakukan presensi saat masa liburan sekolah memicu tanggapan beragam di kalangan tenaga pendidik. Terkait hal ini, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan aturan yang berlaku.

 

Menurut Suharmen, tidak ada perbedaan perlakuan jam kerja antara guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun P3K PW. Selama tercatat sebagai ASN, kewajiban masuk kerja tetap berlaku meskipun siswa sedang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar.

 

“Karena guru itu ASN, maka tentu harus ikut aturan ASN. Sementara anak murid kan bukan ASN, jadi mereka mengikuti aturan dari dunia pendidikan. Tidak ada istilah siswa libur, guru ASN juga otomatis libur,” tegas Suharmen, Rabu (24/6/2026), dikutip dari laman JPNN.

 

Ia menjelaskan bahwa hak libur bagi tenaga pendidik sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah, yakni melalui masa cuti tahunan. Dengan demikian, guru tidak dapat menentukan waktu libur sendiri di luar ketentuan yang ditetapkan.

 

“Sebenarnya tidak ada paksaan untuk menjadi ASN. Jadi, siapa pun yang memilih menjadi ASN harus bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri,” tambahnya.

 

Merespons keluhan banyak guru yang merasa bingung karena tidak ada siswa untuk diajar saat masa liburan, Suharmen menegaskan bahwa tugas guru tidak terbatas hanya pada kegiatan mengajar di kelas. Masih banyak pekerjaan administratif dan persiapan pembelajaran yang dapat diselesaikan pada periode tersebut.

 

“Kalau ada guru PPPK paruh waktu bertanya mengapa harus tetap masuk, saya balik tanya apakah mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika tidak punya NIP, berarti bukan ASN dan bisa mengikuti masa liburan sekolah. Namun jika sudah memiliki NIP, maka wajib mematuhi aturan kepegawaian,” tandasnya.

 

Sebelumnya, kebijakan ini telah menjadi sorotan luas dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak guru merasa keberatan karena kewajiban presensi membuat mereka tidak dapat menikmati waktu libur secara optimal, apalagi aturan ini baru diberlakukan pada tahun ini.

 

Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Pusat, Damanhuri, menyampaikan aspirasi para pengajar tersebut. Ia menyebut ada perbedaan penerapan aturan di setiap daerah; sebagian diperbolehkan melakukan presensi dari rumah namun tetap dilarang bepergian ke luar kota, sementara yang lain wajib hadir secara fisik di sekolah hingga jam kerja berakhir.

“Kami sudah menanyakan alasannya, jawabannya karena kami berstatus guru ASN sehingga harus masuk kerja seperti biasa, kecuali pada hari libur nasional atau saat mengajukan cuti resmi,” ujar Damanhuri pada Senin (22/6/2026).

 

Ia juga mengemukakan bahwa tugas administrasi dan persiapan mengajar sejatinya dapat diselesaikan dari mana saja, tidak harus dilakukan di lingkungan sekolah. Menurutnya, profesi guru memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan ASN lainnya seperti petugas kantor, tenaga kesehatan, atau pemadam kebakaran yang memang membutuhkan kehadiran fisik setiap hari.

 

“Guru kan bukan petugas kantoran yang harus hadir terus di meja kerja. Kami berharap ada kebijakan khusus yang lebih fleksibel, misalnya sistem presensi daring. Hal ini juga dinilai lebih efisien dalam menghemat anggaran transportasi dan penggunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.(red)

 

 

 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks
Katang.ID - Media Berita Kalimantan Tengah TV YouTube

Berita Terkini

Indeks