Asap Masih Menyelimuti, Gubernur Kalteng Resmi Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari Lagi
KATANG.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil langsung setelah menilai situasi kabut asap yang masih tebal menyelimuti berbagai wilayah di provinsi ini.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan perpanjangan tersebut tepat setelah masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada Selasa (29/9/2026). Konfirmasi disampaikan saat ia ditemui di lingkungan Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada malam hari.
“Tanggap darurat ini dipastikan diperpanjang,” ujar Agustiar. “Masa lama berakhir hari ini, dan melihat situasi kabut asap yang masih seperti ini, maka kami perpanjang untuk 30 hari ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa alokasi dana penanganan karhutla sudah mulai berjalan. Masyarakat dapat memantau perkembangan penyerapan anggaran tersebut melalui sistem digital yang tersedia secara terbuka.
“Penyerapan anggaran sudah berlangsung. Sekarang zaman digital, silakan dilihat langsung lewat internet,” kata Agustiar.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan sejak 31 Agustus 2026 untuk jangka waktu satu bulan. Sebelum naik ke tanggap darurat, Kalteng lebih dulu berada dalam status siaga darurat melalui Surat Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng per 1 Januari hingga 29 September 2026 mencatat gambaran luas dampak yang terjadi:
· 192.217 titik panas terdeteksi berdasarkan pemantauan HS BRIN dan Sipongi
· 15.075,71 hektare luas lahan terbakar menurut laporan lapangan dari kabupaten/kota ke Pusdalops PB Provinsi
· 7.634 hektare luas area terbakar berdasarkan citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS melalui sistem Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dengan perpanjangan ini, seluruh upaya pencegahan, pemadaman, serta pemulihan dampak asap akan tetap berjalan dalam kerangka tanggap darurat hingga batas waktu yang ditetapkan.(red)