Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Pontianak, BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti

BNNP Kalteng saat pemusnahan narkoba jenis sabu di Kantor BNNP Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Penulis: Redaksi
Jumat, 25 September 2026 | 10:15:00 WIB

KATANG.ID-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah secara resmi memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu hasil sitaan, Kamis (24/9/2026). Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan jaringan lintas provinsi asal Pontianak, Kalimantan Barat yang digagalkan akhir bulan Agustus lalu.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto, memberikan apresiasi atas sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum narkotika. Ia langsung menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi aktif dari seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

"Kita berkesempatan untuk menyaksikan bersama press release sekaligus pemusnahan barang bukti. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran instansi yang hadir atas sinergi dalam mengawal penegakan hukum ini," ujar Brigjen Pol. Mada Roostanto.

Pengungkapan kasus bermula ketika tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat, dan Satresnarkoba Polres Lamandau saat memantau jalur Trans Kalimantan pada 28 Agustus 2026. Petugas kemudian mengejar sebuah mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi KH 1408 AF yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Pengejaran berakhir di Desa Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah mobil tersangka mengalami pecah ban. Petugas meringkus tersangka berinisial SR (41) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.002,10 gram bruto dan sempat dibuang di tepi jalan ketika pengejaran.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol. Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan persidangan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.002,66 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah prosedural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah sebesar 1.002,66 gram. Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan segera dimusnahkan," tegas Kombes Pol. Abdul Rasyid.

Selain memusnahkan sabu, pihak BNNP juga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sinergi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan dan diperkuat untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba.(red)

Reporter: Redaksi