Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfosantik Kapuas Sosialisasikan PPID Desa ke Kapuas Hilir dan Kapuas Timur
KATANG.ID – Sebagai langkah nyata mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan hingga ke tingkat terbawah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi sekaligus pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Kegiatan ini menyasar wilayah Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Kapuas Timur pada Rabu, 29 Juli 2026.
Program ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. PPID Desa memegang peran sangat vital, mulai dari menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, hingga menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
Dalam penyampaian materinya, tim teknis Diskominfosantik membekali peserta dengan pemahaman lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi PPID Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), cara mengklasifikasikan informasi, alur pelayanan permohonan informasi, hingga teknik pengelolaan arsip kegiatan pemerintahan desa. Kegiatan juga dilengkapi sesi diskusi dan konsultasi dua arah untuk menggali kendala yang sering dihadapi di lapangan sekaligus merumuskan solusi yang tepat guna.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, S.IP., M.M. menegaskan bahwa pembinaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara. Melalui PPID Desa yang andal, kami pastikan setiap informasi pembangunan, kebijakan, maupun pelayanan dapat diketahui secara terbuka dan akurat oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Diharapkan, setelah kegiatan ini seluruh pemerintah desa di Kapuas Hilir dan Kapuas Timur mampu mengoptimalkan layanan informasi yang dimiliki. Hal ini pada akhirnya akan melahirkan birokrasi desa yang lebih terbuka, partisipatif, bebas dari kecurigaan, dan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Pemkab Kapuas untuk meratakan kualitas pelayanan informasi di seluruh wilayah desa dan kelurahan.(red/wis)