Pemberlakuan Pajak Air Tanah di Palangka Raya: PDAM Dukung Penuh, Dorong Sektor Industri Beralih ke Air Bersih Resmi

Direktur PDAM Kota Palangka Raya, Budi Harjono.
Penulis: Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00:00 WIB

KATANG.ID-Kebijakan Pajak Air Tanah (PAT) yang mulai berlaku di Kota Palangka Raya menuai tanggapan positif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025, aturan ini bukan sekadar soal pendapatan daerah, melainkan langkah nyata menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan warga.

 

Direktur PDAM Kota Palangka Raya, Budi Harjono, menyambut baik kebijakan yang disusun secara kolaboratif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

 

Menurutnya, pajak ini memiliki dua fungsi utama, yakni mengendalikan pengambilan air tanah agar tidak merusak lingkungan, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah yang sebagian wajib dialokasikan untuk pemulihan ekosistem.

 

“Secara prinsip, langkah ini sangat tepat. Masyarakat dan pelaku usaha kini dituntut lebih bijak menggunakan air tanah, agar keseimbangan tanah dan lingkungan tetap terjaga dengan baik,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan Katang.id, Kamis (23/7/2026).

 

Poin penting lain yang disampaikan dirinya adalah soal kualitas air. Banyak pihak mengira air tanah yang tampak jernih sudah pasti aman, padahal secara kimiawi maupun biologis belum tentu memenuhi standar kesehatan.

 

“Kita tidak bisa melihat kandungan zat berbahaya hanya dengan mata telanjang. Air yang tampak bening belum tentu bebas dari kontaminan yang mengganggu kesehatan jangka panjang,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, PDAM mendorong sektor komersial dan industri yang selama ini paling banyak mengambil air tanah, untuk perlahan beralih menggunakan layanan air bersih milik pemerintah daerah.

 

“Sudah selayaknya sektor industri mulai beralih ke PDAM. Langkah ini bukan hanya menjaga lingkungan, tapi juga menjamin standar kualitas air yang lebih terawasi dan terjamin keamanannya,” tegas Budi.

 

Menyikapi kemungkinan adanya kendala, ia mengakui saat ini belum seluruh wilayah terjangkau jaringan pipa. Namun, komitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan tetap dilakukan secara bertahap.

 

“Kami menyadari keterbatasan yang ada. Tapi kami akan terus berupaya menambah cakupan pelayanan, sehingga lebih banyak warga dan pelaku usaha bisa mendapatkan akses air bersih yang layak,” pungkasnya.

 

Kebijakan ini pun diharapkan menjadi awal perubahan pola pikir, bahwa air adalah anugerah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi semata demi keuntungan sesaat. (wis)

Reporter: Redaksi