Bapenda Palangka Raya Jaring 232 Kendaraan Nunggak Pajak, Segini Rinciannya dalam Razia 3 Hari

Hari pertama kegiatan razia kendaraan bermotor masyarakat yang menunggak pajak kendaraan di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026). (Foto Ist)
Penulis: Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:20:00 WIB

KATANG.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mencatat 232 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan total nilai Rp137.268.000 dari razia gabungan selama tiga hari, 22–24 Juni 2026.

Razia digelar di tiga lokasi berbeda bersama kepolisian dan instansi terkait. Tujuannya bukan tilang, tapi edukasi wajib pajak.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak tepat waktu. Hasil pajak kembali untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik,” kata Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, dikutip dari ANTARA, Rabu (24/6/2026).

Hasil Razia PKB Palangka Raya 22–24 Juni 2026:

·       Hari pertama: petugas gabungan mencatat 597 kedaraan terjaring operasi. Dari jumlah itu ditemukan 134 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) rincian 125 kendaraan roda dua dengan nilai Rp30,238 juta lebih dan sembilan kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp21,795 juta lebih.

·       Hari kedua, petugas gabungan mencatat 460 kedaraan terjaring operasi. Dari jumlah itu ditemukan 44 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) rincian 34 kendaraan roda dua dengan nilai Rp13,198 juta lebih dan 10 kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp26,302 juta lebih.

·       Hari ketiga, petugas gabungan mencatat 454 kedaraan terjaring operasi. Dari jumlah itu ditemukan 54 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) rincian 45 kendaraan roda dua dengan nilai Rp10,832 juta lebih dan sembilan kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp34,603 juta lebih.

Bagaimana Mekanisme Razianya?

·       Pemeriksaan: Petugas gabungan cek dokumen kendaraan di jalan.

·       Edukasi: Pengendara yang nunggak diberi penjelasan soal status pajak, tata cara bayar, dan layanan yang memudahkan.

·       Arahan: Wajib pajak diarahkan segera melunasi. Petugas tidak terima pembayaran tunai di lokasi.

Lebih lanjut Emi menegaskan pendekatan persuasif jadi prioritas. “Pajak kendaraan bukan cuma kewajiban administratif, tapi bentuk partisipasi mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pajak akan digunakan untuk infrastruktur dan pelayanan publik di Palangka Raya.

Penting untuk diketahui bagi warga Palangka Raya:

·       Apakah ada tilang? Tidak, sebab razia hanya fokus pada edukasi dan pendataan.

·       Bisa bayar di tempat? Tidak, karena pembayaran via kanal resmi yang disediakan pemerintah.

·       Razia akan ada lagi? Ya. Bapenda akan gelar operasi serupa secara berkala di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. (red/wis)

 

Reporter: Redaksi