PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto. (ist)
Penulis: Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026 | 10:00:00 WIB

KATANG.IDPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada insan pers. Hal ini menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan penyesalan atas ucapan tersebut, yang dianggap berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers. Ia menegaskan tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memenuhi hak publik atas informasi.

 

“Setiap orang boleh menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak berhak merendahkan martabat wartawan yang sedang bertugas. Pembelaan hukum tidak boleh disertai intimidasi atau ucapan yang merendahkan profesi lain,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

 

PWI menegaskan tidak membahas substansi perkara hukum, melainkan hanya menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, advokat dan wartawan memiliki peran sama penting dalam demokrasi dan negara hukum, sehingga harus saling menghormati.

 

Organisasi tersebut meminta Hotman Paris segera meminta maaf jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan, guna menjaga hubungan baik dan iklim komunikasi yang sehat.

 

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan akan memberikan perlindungan penuh bagi anggota yang mengalami intimidasi atau hambatan kerja.

“Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga etika dan saling menghargai,” tegas Akhmad. (red/wis)

Reporter: Redaksi